Pemerintah Siapkan Strategi untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

Untuk memastikan implementasi dan evaluasi yang efektif, seluruh langkah efisiensi ini akan diawasi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Rudi Salam/Tribun Timur
Suasana terminal keberangkatan baru Bandara Sultan Hasanuddin resmi dioperasikan Rabu (26/6/2024) pukul 00.00 Wita. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang menyusun strategi untuk mengurangi harga tiket pesawat yang dianggap terlalu tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa serangkaian langkah efisiensi sedang disiapkan untuk menurunkan biaya operasional penerbangan dan akhirnya menurunkan harga tiket bagi konsumen.

Melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, pada Kamis (12/7/2024), Luhut memaparkan beberapa poin strategis yang diambil pemerintah.

 

 

“Kami sedang mempersiapkan sejumlah langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi biaya operasi pesawat,” jelasnya.

Luhut menyebutkan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai tingginya harga tiket penerbangan.

Menurut data IATA, pada tahun 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, meningkat 200 juta dari tahun 2019.

 

Baca juga: Wakil Presiden Malawi, Saulos Chilima, Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

 

Namun, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi lainnya, harga tiket penerbangan di Indonesia saat ini menempati posisi kedua termahal setelah Brasil.

Fokus utama pemerintah adalah mengevaluasi Cost Per Block Hour (CBH), komponen terbesar dalam biaya operasi pesawat.

Luhut menegaskan pentingnya mengidentifikasi rincian pembentukan CBH dan merumuskan strategi untuk mengurangi nilainya, dengan mempertimbangkan jenis pesawat dan layanan penerbangan yang berbeda.

 

Baca juga: Pria di Belanda Tewas Tersedot Mesin Pesawat

 

“Kami juga menyusun strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” katanya.

Selain itu, pemerintah berencana mempercepat kebijakan pembebasan Bea Masuk dan membuka larangan serta pembatasan (lartas) untuk barang impor tertentu yang dibutuhkan industri penerbangan.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan pesawat, yang saat ini mencapai 16 persen dari total biaya operasional setelah avtur.

 

Baca juga: Kemenag Tegur Garuda Indonesia atas Insiden Pesawat Jamaah Haji Makassar Terbakar

 

“Di mana porsi perawatan berada di 16 persen dari keseluruhan setelah avtur,” ujarnya.

Pemerintah juga akan menyesuaikan mekanisme perhitungan tarif berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.

Ini bertujuan untuk mengurangi beban ganda seperti PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau berganti pesawat.

 

Baca juga: KPU Papua dan Papua Pegunungan Sewa Pesawat ke Jakarta

 

Luhut juga menekankan pentingnya mengevaluasi peran pendapatan kargo dalam menentukan Tarif Batas Atas tiket penerbangan.

Pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” ungkap Luhut.

Untuk memastikan implementasi dan evaluasi yang efektif, seluruh langkah efisiensi ini akan diawasi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

Komite ini akan melakukan evaluasi detail terhadap harga tiket pesawat setiap bulannya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved