Vina Cirebon

Eks Kabareskrim Polri Sebut Negara Harus Bertanggung Jawab Cari Pelaku Kasus Vina Cirebon

Susno juga menyatakan keyakinannya bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 masih dapat diungkap meskipun bukti-bukti...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengungkap siapa pelaku kejahatan terhadap Vina dan Eky.

Pernyataan tersebut disampaikan Susno Duadji dalam acara dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Jumat (12/7/2024).

"Dua korban, Vina dan Eky, mereka adalah korban, dua nyawa manusia telah hilang, negara harus bertanggung jawab, harus ada keadilan, pelaku harus ditemukan," ujar Susno.

 

 

Dalam penjelasannya, Susno mengungkapkan ketidakyakinannya terhadap status beberapa terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya tidak yakin apakah yang sedang dipenjara itu benar-benar pelakunya. Oleh karena itu, saya mendorong mereka yang sedang dalam tahanan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."

"Sidang PK pertama untuk Saka Tatal akan dilaksanakan pada tanggal 24 nanti."

 

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK, Menkopolhukam Beri Lampu Hijau

 

"Jika ternyata dia bukan pelakunya, itu artinya kita masih belum menemukan pelaku sejati, ini adalah pekerjaan yang berat dan harus dilakukan," ungkap Susno.

Susno juga menyatakan keyakinannya bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 masih dapat diungkap meskipun bukti-bukti ilmiah yang ada saat ini sangat minim.

"Masih ada bukti-bukti seperti handphone dan CCTV yang bisa digali lebih dalam. Saya mengimbau untuk membuka dan memeriksa bukti-bukti ini secara teliti. CCTV, CCTV, CCTV, ini sangat penting," tandasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved