Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK, Menkopolhukam Beri Lampu Hijau
Pernyataan ini diungkap Hadi menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, mempersilakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Terlebih jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru terkait kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.
“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."
"Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi dilansir Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Pernyataan ini diungkap Hadi menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Namun, Pegi melalui pengacaranya mengajukan praperadilan.
Hakim Eman Sulaeman kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, maka Pegi kini bisa terbebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.
Terkait putusan Hakim Eman tersebut, Hadi meminta semua pihak untuk menghargainya.
Sama halnya dengan pihak Kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.
“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” imbuh Hadi.
Lebih lanjut terkait adanya desakan evaluasi kinerja Polri imbas salah tangkap pada Pegi ini, Hadi menyebut itu menjadi urusan internal Polri.
“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” tutur mantan Panglima TNI itu.
Polri Pelajari Putusan Praperadilan
Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Mahfud MD Pastikan Hadir di Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Pilot Susi Air Philip Mehrtens Telah Diserahkan ke Pemerintah Selandia Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pernyata3ewrr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.