Korupsi Kementan

Air Mata Dewie untuk SYL yang Divonis 10 Tahun Penjara

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Dewie Yasin Limpo 

SYL sendiri menganggap kasus pemerasan yang menjerat dirinya sehingga divonis dengan pidana 10 tahun penjara merupakan risiko jabatan.

"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil," ujar SYL.

Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dinilai terbukti oleh majelis hakim.

"Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku. Teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, SYL turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk dan memberi kepercayaan kepada dirinya sebagai Menteri Pertanian.

"Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi memberikan kesempatan saya sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini, risiko jabatan bagi saya," ungkap dia.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (dari subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit. Akan tetapi, saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui International Risk Research Institute (IRI)," sambungnya.

Tak lupa SYL juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ucap SYL.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh atas perbuatannya.

"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," tambahnya.(tribun network/aci/fmh/ham/ibr/dod)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved