Korupsi Kementan

Air Mata Dewie untuk SYL yang Divonis 10 Tahun Penjara

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Dewie Yasin Limpo 

Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyebut tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum.

SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.

Sementara itu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terkait vonis yang diterimanya itu, SYL menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kami dari penasihat hukum, telah berembuk, kesimpulan bahwa untuk saat ini kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum SYL.

Dua mantan anak buahnya, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga mengambil sikap pikir-pikir.

Dalam rapat itu, hakim juga bertanya sikap dari Jaksa Penuntut Umum.

"Setelah berdiskusi kami, ambil sikap pikir-pikir dalam rangka pelajari putusan," kata Jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved