Jumat, 10 April 2026

Masa Jabatan Diperpanjang, Bupati Toraja Utara Lantik 105 Kepala Lembang

Bupati Ombas menitipkan pesan kepada kepala lembang dan BPL agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Masa Jabatan Diperpanjang, Bupati Toraja Utara Lantik 105 Kepala Lembang
ist
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melantik 105 Kepala Lembang di Gedung, Antonio Aris Van De Loosdrecht, Jl Kartika Nomor 56 Singki', Kecamatan Rantepao, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melantik 105 Kepala Lembang atau kepala desa se Toraja Utara, Sulawesi Selatan, di Gedung, Antonio Aris Van De Loosdrecht, Jl Kartika Nomor 56 Singki', Kecamatan Rantepao, Jumat (28/6/2024).

Bupati melantik para kepala lembang ini setelah masa jabatannya diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) yang ditetapkan pada 25 April 2024 lalu. 

Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta dapat menjabat paling lama 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Selain melantik kepala lembang, bupati yang akrab disapa Ombas itu juga melantik ratusan anggota Badan Permusyawaratan Lembang (BPL). Anggota BPL juga masa jabatannya diperpanjang.

BPL ini semacam DPRD di desa yang mempunyai fungsi seperti membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Bupati Ombas menitipkan pesan kepada kepala lembang dan BPL agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ombas menitikberatkan pada profesionalisme, utamanya disiplin waktu.

"Bukalah kantor tepat Waktu, agar warga bisa terlayani dengan baik," ucapnya.

Pelantikan kepala lembang dan anggota BPL ini juga disaksikan Wakil Bupati Toraja Utara, perwakilan Polres Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja, hingga Kejari Tana Toraja.

Sementara itu, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML), Simbong Ranggina, mengatakan bahwa untuk anggota BPL tidak mendapatkan gaji tapi honor bulanan.

"Jadi bahasanya bukan gaji, tapi honor bulanan. Jumlah anggota BPL di tiap lembang tergantung jumlah warga di lembang tersebut," tuturnya.

Berikut honor pengurus BPL di Toraja Utara:

Ketua BPL: Rp 1.250.000
Wakil Ketua BPL: Rp 1.150.000
Sekertaris BPL: Rp 1.100.000
Anggota BPL: Rp 1.000.000

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved