Survei: 73 Persen Pekerja Alami Diskriminasi dan Pelecehan Seksual Tanpa Sadar

Survei ini melibatkan 1.412 pekerja dari berbagai wilayah Indonesia, dengan mayoritas responden terdiri dari pegawai swasta (66 persen), pekerja...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Survei terbaru dari Populix mengungkapkan bahwa 73 persen pekerja formal di Indonesia mengalami perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja tanpa menyadarinya.

Survei ini melibatkan 1.412 pekerja dari berbagai wilayah Indonesia, dengan mayoritas responden terdiri dari pegawai swasta (66 persen), pekerja lepas (19 persen), dan ASN/PNS/pegawai BUMN.

Dalam survei ini, 76 persen responden melaporkan mengalami perlakuan verbal yang tidak menyenangkan, 63 persen mengalami diskriminasi, 61 persen dipaksa bekerja di luar kewajaran, 41 persen menghadapi pelecehan seksual, dan 25 persen mengalami kekerasan fisik.

 

Baca juga: LKBH FH Universitas Indonesia Laporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke DKPP atas Dugaan Pelecehan Seksual

 

Senior Executive Social Research Populix, Wayan Aristana, menjelaskan bahwa bentuk perlakuan verbal yang sering dialami pekerja meliputi penghinaan atau peremehan (76 persen), makian, teriakan, dan bentakan (47 persen), candaan tidak senonoh (40 persen), fitnah dan gosip (40 persen), penghinaan fisik (body shaming) (38 persen), ancaman dan tekanan (27 persen), serta perundungan (19 persen).

Dalam hal pelecehan seksual, 76 persen dari mereka yang mengalami melaporkan pelecehan verbal berupa cat calling seperti godaan, candaan, dan siulan berbau seksual.

 

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

 

Selain itu, 42 persen mengalami pelecehan dalam bentuk tatapan tidak senonoh pada bagian tubuh tertentu, 22 persen disentuh, dicium, atau dipeluk tanpa persetujuan.

Aristana juga menyebut bahwa sebagian besar kasus perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja tidak ditangani dengan baik.

"Sebanyak 35 persen penanganan kasus tidak terselesaikan, dan 21 persen lainnya bahkan tidak memihak kepada korban," ungkap Aristana pada Selasa (25/6/2024), dikutip dari Kompas TV.

 

Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

 

Dalam upaya pencegahan, 35 persen responden menyatakan bahwa perusahaan mereka memiliki peraturan khusus untuk menangani kasus semacam ini.

Sebanyak 28 persen mengatakan perusahaan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku, dan 25 persen menyebut adanya mekanisme pelaporan.

 

Baca juga: Kronologi Pelecehan Siswi SMP di Makale Tana Toraja, Sopir Paksa Lakukan Ini

 

Sayangnya, 22 persen responden mengaku perusahaan mereka tidak memiliki mekanisme apapun untuk menangani masalah ini.

Hal ini menyebabkan perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja menjadi masalah yang berulang, dengan korban sering kali mengalami perlakuan yang lebih buruk, seperti ancaman, atau bahkan kehilangan pekerjaan mereka.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved