Bandel, 30 Caleg Terpilih DPRD Tana Toraja Belum Setor LHKPN
LHKPN yang terverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi syarat terakhir yang harus dipenuhi
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Hampir dua bulan usai penetapan 30 caleg terpilih DPRD Tana Toraja periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, belum menerima satupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN yang terverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi syarat terakhir yang harus dipenuhi caleg terpilih sebelum dilantik.
Aturan tersebut, tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024, di mana caleg terpilih harus menyetor LHKPN terverifikasi oleh KPK kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, mengatakan, pihaknya tetap proaktif membuka help desk kepada LO partai politik (parpol) yang akan berkonsultasi sekaitan LHKPN.
Selain itu, KPU Tana Toraja juga telah mengirimkan Surat Edaran KPK Nomor 5 dalam hal pembuatan LHKPN kepada pimpinan partai politik.
Rahmat mengungkapkan, melalui konsultasi yang dilakukan, pihak parpol saat ini tengah menanti verifikasi KPK terkait LHKPN caleg mereka.
“Dari beberapa partai yang konsul itu mereka menyampaikan kendalanya sekarang ada di KPK. Karena begitu banyaknya calon terpilih yang sudah ditetapkan se-Indonesia, sehingga menumpuk di KPK dalam proses verifikasi,” ujar Rahmat saat dijumpai di Kantor KPU Tana Toraja, Makale, Kamis(20/6/2024) siang.
“Jadi pada dasarnya proses yang dilakukan melalui LHKPN, para calon terpilih ini sudah melakukan pelaporan dan tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPK,” jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, anggota dewan inkumben juga belum menyetorkan hasil verifikasi LHKPN KPK yang dimilikinya ke KPU.
Hal itu dikarenakan inkumben tengah menanti hasil verifikasi LHKPN calon terpilih oleh KPK untuk disetorkan secara kolektif oleh parpol.
“Inkumben yang sudah menjabat itu sudah melapor secara periodik setiap awal tahun sekaitan LHKPN, dan itu sudah dilakukan, sisa disetor tanda terimanya ke KPU secara fisik. Namun sampai hari ini belum ada yang menyetor secara langsung.”
“Informasinya menunggu dari calon terpilih ini yang sementara mengurus kemudian disetor secara kolektif,” beber Rahmat.
PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 56 mengatur bahwa caleg terpilih yang tidak menyetorkan LHKPN hingga tanggal yang ditetapkan konsekuensinya tidak akan mendapat rekomendasi.
“Jadi ketika misalnya tidak disetor LHKPN-nya, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih ke Gubernur melalui Bupati,” kata Rahmat.
Kendati demikian, jika hal itu terjadi, Rahmat mengatakan KPU Tana Toraja akan menanti keputusan KPU RI, apakah akan diberi perpanjangan untuk penyetoran LHKPN di luar tenggak waktu. (*)
| DPRD Tana Toraja Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Upacara Adat Tetap Dikecualikan |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Respons Aspirasi Mahasiswa, Komisi III Tinjau Jalan Poros Simbuang-Mappak |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Tana Toraja Tolak Eksekusi Tongkonan Ka'pun |
|
|---|
| Pemerintah dan DPRD Tana Toraja Gelar Audensi Bahas Eksekusi Tongkonan Ka'pun |
|
|---|
| DPRD Tana Toraja Akan Godok Perda Kesetaraan Gender |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Komision76h.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.