Vina Cirebon
8 Pelaku Kasus Vina Cirebon Sempat Cabut BAP, Polisi Kini Dalami Dugaan Intervensi
Surawan juga merespons dugaan intervensi dari pihak luar yang mungkin menyebabkan pelaku mencabut keterangannya dalam kasus Vina Cirebon.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAWA BARAT - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) delapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon diubah.
Surawan mengungkapkan bahwa delapan pelaku tersebut sempat mencabut keterangannya sendiri saat proses pelimpahan dan pemeriksaan di Polda Jabar.
"Mereka mencabut keterangannya sendiri. Jadi, pada saat berkas dilimpahkan ke Polda, mereka mencabutnya," ujar Surawan pada Jumat (17/5/2024).
Polisi belum mengetahui alasan pasti pencabutan BAP tersebut.
Saat itu, kedelapan pelaku didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Rencananya, polisi akan kembali memeriksa kedelapan pelaku untuk mengetahui alasan pencabutan BAP tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Kritik Polisi, Soroti Identitas Buron Kasus Vina Cirebon yang Samar-samar
Surawan juga merespons dugaan intervensi dari pihak luar yang mungkin menyebabkan pelaku mencabut keterangannya dalam kasus Vina Cirebon.
"Kita akan periksa kembali kedelapan orang itu. Pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu. Soal dugaan intervensi, ini sedang kita dalami," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop pada Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Hotman Paris: Aparat di Jawa Barat Diduga Intervensi Kasus Vina Cirebon
Vina Dewi Arsita
Vina: Sebelum 7 Hari
Vina Cirebon
Cirebon
pembunuhan
Rudapaksa
pemerkosaan
Polda Jawa Barat
Jawa Barat
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Ungkap Kabar Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Masih Dinas di Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sosok-korban-pembunuhan-Vina-yang-kemudian-kisahnya-menjadi-inspirasi-sebuah-film.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.