Begini Cara Urus STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK yang hilang dan melakukan balik nama kendaraan bekas...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/STNK.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pembelian kendaraan bekas kadang-kadang dapat membawa risiko, salah satunya adalah kehilangan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, hal ini bukan masalah besar karena pemilik baru dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.
Pertama, Anda perlu mengajukan surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat, biasanya di kantor Polres.
Surat ini berfungsi untuk memblokir data STNK lama yang hilang, sehingga menghindari kemungkinan identitas ganda jika STNK lama tersebut ditemukan kembali.
Dengan kata lain, STNK yang dilaporkan hilang akan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Tenang! Selama Libur Lebaran Idul Fitri, SIM dan STNK yang Habis Masa Berlakunya Tidak Ditilang
Setelah mendapatkan surat kehilangan, langkah berikutnya adalah mengumpulkan dokumen pendukung lainnya, seperti: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi dengan materai Rp 10.000, dan bukti cek fisik kendaraan yang telah disetujui di Samsat.
Selanjutnya, Anda bisa mengajukan permohonan balik nama STNK dengan membawa semua dokumen tersebut ke Samsat terdekat.
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan identitas terbaru. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan dengan mengurus balik nama BPKB.
Baca juga: Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya
Proses Balik Nama BPKB
Prosedur balik nama BPKB hampir sama dengan balik nama STNK.
Anda hanya perlu menyiapkan berkas seperti STNK baru, BPKB lama dan fotokopinya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang telah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK yang hilang dan melakukan balik nama kendaraan bekas yang telah Anda beli.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati di Samsat Lengkap dengan Penghitungan Denda
Ini akan mempermudah Anda dalam membayar pajak tahunan kendaraan tanpa perlu mengandalkan KTP pemilik sebelumnya.
Pastikan untuk selalu menjaga kelengkapan dokumen kendaraan dengan baik.
Namun, jika terjadi kehilangan, Anda tak perlu khawatir karena proses penggantian STNK bisa dilakukan dengan mudah asalkan Anda memiliki dokumen pendukung yang diperlukan.
(*)
| Pajak Kendaraan Listrik Masih Gratis di Toraja Utara |
|
|---|
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
|
|---|
| Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.