KPK: Keluarga Syahrul Yasin Limpo Dapat Dijerat Hukum karena Nikmati Hasil Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kemungkinan tersebut muncul seiring dengan adanya kesaksian dari berbagai saksi dalam...

Editor: Donny Yosua
Warta Kota
Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), berpotensi melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa kemungkinan tersebut muncul seiring dengan adanya kesaksian dari berbagai saksi dalam persidangan.

Beberapa saksi yang hadir dalam persidangan mengungkapkan bahwa uang yang diduga berasal dari pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) digunakan untuk kepentingan keluarga SYL.

 

 

"Ada kemungkinan besar kasus ini akan menjadi TPPU jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menggunakan uang hasil kejahatan," ujar Ali dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (2/5/2024).

Ali menambahkan bahwa tidak hanya SYL, tetapi keluarganya juga dapat dijerat dengan TPPU pasif, yang artinya mereka secara sengaja menikmati uang hasil kejahatan tersebut.

Dalam kasus TPPU, uang hasil kejahatan seringkali diinvestasikan ke dalam aset berharga seperti properti, misalnya rumah.

 

Baca juga: KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus Syahrul Yasin Limpo

 

Ali menjelaskan bahwa rumah yang dibeli dengan uang hasil kejahatan tersebut kemudian diberikan kepada keluarga atau kerabat yang mengetahui asal-usul uang tersebut.

Untuk membuktikan apakah suatu aset diperoleh dari hasil kejahatan atau tidak, Ali menyebut bahwa hal tersebut dapat diukur dengan melihat profil pejabat, termasuk besaran gajinya.

"Jika seseorang membeli rumah, kita bisa melihat apakah harganya sesuai dengan pendapatannya sebagai pejabat," ujarnya.

 

Baca juga: Emosi Dengar Mantan Ajudannya di Persidangan, SYL: Saya Syahrul Yasin Limpo, Saya Bapakmu!

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved