Perdagangan Manusia

1047 Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Kerja 11 Jam Sehari, Gaji Rp600 Ribu Sebulan

Ferienjob bukanlah program magang, tetapi lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu (part-time) dalam masa libur.

Editor: Imam Wahyudi
ist
ILUSTRASI: Magang kerja 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani.

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman. Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia. Tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala.

“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Brigjen Djuhandhani.

Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ada di Jerman pada Rabu (27/3/24).

Djuhandhani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Yang dua tersangka di Jerman kita panggil untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter,” jelasnya.(Tribun Network/abd/fik/fer/wly)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved