5 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Bekasi, Begini Motif Sunaryanto

Sunaryanto mengakui telah berpura-pura menjadi dokter selama lima tahun, mulai dari 2019 hingga 2024, dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto tertunduk usai ditangkap polisi. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam buku daftar pasien, satu buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih, stetoskop, sejumlah obat-obatan, dan 13 suntikan.

Saat ini, pihak berwenang fokus pada penelusuran dampak dan kerugian yang mungkin dialami oleh pasien-pasien yang pernah berobat kepada Sunaryanto.

Sunaryanto dijerat berdasarkan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP, dan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved