Rabu, 8 April 2026

Pengeras Suara Masjid

Pengurus Masjid Raya Makale Tak Persoalkan Aturan Pengeras Suara

Menag menyarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian bulan Ramadan

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pengurus Masjid Raya Makale Tak Persoalkan Aturan Pengeras Suara
Rifki/Tribun Toraja
Suasana jelang ibadah salat Jumat di Masjid Raya Makale saat diabadikan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua Yayasan Masjid Raya Makale, Drs H Muhammad Jufri merespons Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2024.

SE ditandatangani langsung oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas, pada 26 Februari 2024.

SE mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan pengeras suara di masjid.

Melalui edaran tersebut, Menag menyarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian bulan Ramadan, dan tadarus Al-Quran, menggunakan pengeras suara dalam.

Hal itu dilakukan dengan tujuan mengutamakan nilai-nilai toleransi.

“Untuk penggunaan pengeras suara di Masjid Raya Makake, Alhamdulillah tidak ada masalah karena kami tetap mematuhi aturan yang ditetapkan,” ujar Muhammad Jufri saat dikonfirmasi Minggu (17/3/2024).

Menurut Muhammad Jufri, Masjid Raya Makale selama ini menggunakan pengereas suara ke luar hanya untuk pengajian jelang waktu salat dan azan.

Sementara untuk salat, ceramah, dan khotbah, di Masjid Raya Makale menggunakan pengeras suara dalam.

“Sound system dioperasikan 10 menit sebelum masuk waktu salat. Speaker luar digunakan khusus untuk mengaji sekitar 10 hingga 15 menit, kemudian azan,” beber Muhammad Jufri.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag Tana Toraja, Usman Senong, menyebut selama ini Tana Toraja hanya menggunakan pengeras suara ke luar untuk tarhim dan azan.

Sehingga kebijakan pemerintah pusat yang selama ini dijadikan patokan oleh Kemenag Tana Toraja tidak menjadi masalah.

“Untuk Tana Toraja, tidak ada masalah karena memang masjid-masjid yang ada selama ini menggunakan pengeras suara ke luar hanya untuk kepentingan tarhim dan azan saja,” kata Usman Senong saat dikonfirmasi Jumat (15/3)

“Untuk kegiatan-kegiatan lainnya, semua menggunakan pengeras suara dalam,” lanjutnya.

Diketahui warga Muslim di Tana Toraja hanya berjumlah sekira 15 persen dari keseluruhan populasinya.  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved