Pilpres 2024
Posting di Medsos Prabowo Menang Pilpres, Antonius Dituntut 5 Bulan Penjara
Selain pidana lima bulan, Antonius juga dituntut denda Rp12 juta subsidair lima bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/01032024_Prabowo_Gibran.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng, dituntut 5 bulan penjara.
Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut Antonius seorang oknum kepala desa pidana lima bulan terkait netralitas Pemilu.
Antonius diajukan ke meja hijau karena menulis Prabowo menang pilpres di media sosial.
Sidang tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat (15/3/2024).
"Tuntutan lima bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata JPU, Nyoman Sukrawan, Sabtu (16/3/2024).
Selain pidana lima bulan, Antonius juga dituntut denda Rp12 juta subsidair lima bulan kurungan.
Nyoman menerangkan, terdapat barang bukti berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.
Hal memberatkan itu, kata Nyoman, terdakwa selaku kades aktif tidak menjaga netralitas dan justru terlibat dalam politik praktis.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungjawab pembangunan desa dan pengelolahan dana desa," ucapnya.
Sementara Penasihat Hukum (PH) Antonius, Christo Kabelen, mengatakan tuntutan pidana penjara lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta sangat memberatkan kliennya.
"Hal ini sangat memberatkan klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi atau pembelaan," ungkapnya.
Diketahui, Antonius menulis komentar dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo-Gibran menang telak dengan skenario apapun'.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tulis Komentar 'Prabowo-Gibran Menang Telak', Kepala Desa di NTT Dituntut 5 Bulan