Ramadan 2024

Ramadan 1445 H, Pelajar MAN 1 Tana Toraja Pulang Lebih Awal, Upacara Bendera Ditiadakan

Selain itu Rosmawati juga menyebutkan selama bulan suci Ramadan, upacara bendera ditiadakan.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala MAN 1 Tana Toraja, Rosmawati. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Jam pembelajaran peserta didik MAN 1 Tana Toraja berubah selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Pada hari biasa, siswa-siswi MAN 1 Tana Toraja masuk pukul 07.00 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita.

Selama bulan suci Ramadan, siswa-siswi MAN 1 Tana Toraja masuk pukul 07.38 Wita dan pulang pukul 14.30 Wita.

Hal itu menurut Kepala Sekolah MAN 1 Tana Toraja, Rosmawati, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa peserta didiknya.

Selain itu Rosmawati juga menyebutkan selama bulan suci Ramadan, upacara bendera ditiadakan.

“Perubahan jam pembelajaran mengacu pada edaran nasional,” ujar Rosmawati saat dikonfirmasi Kamis (14/3/2024) siang.

Dilansir dari kemenag.go.id, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama, M Sidik Sisdiyanto, menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Adapun edaran pembelajaran Madrasah selama Ramadan 1445 H sebagai berikut.

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah; dan

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved