Pemkab Minta THM Tutup Selama Ramadan, Ada Sanksi Bagi yang Bandel

Menurut dr Rudhy, hal itu sudah sesuai ketentuan Perda Nomor 2 tahun 2019 yang setiap tahun ditindaklanjuti dengan Surat Edaran.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo, meminta pengusaha THM agar menutup sementara usahanya selama Ramadan. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sekertaris Daerah Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo, mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam (THM) di Tana Toraja untuk menutup sementara usaha mereka.

Penutupan itu merespon masuknya bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi dimana umat Islam sehingga dapat menciptakan suasana kondusif dan sejuk .

Menurut dr Rudhy, hal itu sudah sesuai ketentuan Perda Nomor 2 tahun 2019 yang setiap tahun ditindaklanjuti dengan Surat Edaran.

Adapun untuk tahun ini, Surat Edaran tertanggal Jumat (8/3/2024) bernomor 100.3.4.2/47/Setda.

“Kita himbau begitu. Untuk semua tempat hiburan malam di Tana Toraja agar berhenti beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ujar dr Rudhy saat dikonfirmasi Selasa (12/3/2024) sore.

Selain imbauan penutupan selama Ramadan, dr Rudhy juga menegaskan akan meninjau kembali izin dari THM yang ada usia lebaran.

Menurutnya, THM yang tidak memiliki izin akan dibekukan sementara hingga izinnya terbit.

Adapun THM yang tak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin, akan ditutup secara permanen.

“Kita akan evaluasi izinnya dan mengenai komitmen dalam Surat Edaran usai lebaran nanti,” tutup dr Rudhy. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved