Rabu, 10 Juni 2026

Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya

Penting untuk diingat bahwa lupa membawa STNK dan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Lupa Bawa STNK dan Tidak Punya STNK Ternyata Beda Sanksinya
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
ILUSTRASI - Polisi melakukan operasi penertiban di Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu (31/1/2024). 

Lebih lanjut, jika kendaraan tidak terdaftar atau tidak memiliki registrasi yang sah, itu merupakan dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Jika petugas menemukan kendaraan bermotor tanpa STNK, sanksinya bukan hanya tilang seperti kasus lupa membawa STNK.

 

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati di Samsat Lengkap dengan Penghitungan Denda

 

"Petugas berhak menyita kendaraan bermotor tersebut karena tidak diketahui dengan pasti siapa pemiliknya, apakah kendaraan tersebut adalah barang curian, dan sebagainya," tambah Yusri.

Di sisi lain, sanksi untuk pengemudi yang lupa membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, menyatakan bahwa:

 

Baca juga: Momen Polisi Razia Polisi di Tana Toraja, Puluhan Personil Ikut Terjaring

 

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa lupa membawa STNK dan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved