MK Kabulkan Sebagian Gugatan tentang Ambang Batas Parlemen 4 Persen
MK juga setuju dengan sebagian argumen Perludem, bahwa cara penentuan ambang batas parlemen tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
Perludem menyatakan bahwa ketentuan ambang batas tersebut menyebabkan terbuangnya suara rakyat atau tidaknya suara pemilih yang dapat menjadi kursi di DPR RI.
MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai tidak sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
MK sepakat dengan beberapa argumen yang diajukan oleh Perludem, dan memerintahkan revisi terhadap ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Baca juga: PPK Bonggakaradeng Paling Terakhir Setor Hasil Rekap Suara
Revisi ini sebaiknya selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Meskipun begitu, Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029.
Baca juga: Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, Bawaslu Torut: Banyak Data Yang Tidak Cocok
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (29/2/2024), saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, dilansir Kompas.id.
Parliamentary Threshold
ambang batas parlemen
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem
Mahkamah Konstitusi
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
|
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.