Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel Desak KPU Segera Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Tana Toraja dan Toraja Utara

Hingga saat ini, Bawaslu Sulsel telah mencatat sebanyak 55 laporan dugaan pelanggaran dari 24 kabupaten/kota.

Editor: Imam Wahyudi
TribunToraja/Freedy Samuel
Petugas KPPS di TPS 06 Lembang Suloara', Kecamatan Sesean Suloara', Toraja Utara, merampungkan penghitungan suara Pemilu, Kamis (15/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Bawaslu Sulsel mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 19 kabupaten dan kota karena adanya pelanggaran pemilu.

Yaitu di Kabupaten Toraja Utara, Tana Toraja, Takalar, Sidrap, Selayar, Enrekang, Pinrang, Barru, Soppeng, Bone, Wajo, Jeneponto, Pangkep, Maros, Sinjai, Gowa, Kota Parepare, Palopo, dan Kota Makassar.

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengatakan potensi PSU di 19 daerah tersebut karena dugaan pelanggaran adanya pemilih yang mencoblos dua kali, logistik pemungutan suara tidak lengkap, surat suara tertukar, dan surat suara tercoblos duluan sebelum pencoblosan.

Pelanggaran lain, yaitu permasalahan penghitungan suara hingga terjadi gangguan keamanan.

"Ini berdasarkan laporan dari teman-teman kabupaten/kota. Jadi masing-masing Bawaslu kabupaten/kota punya instrumen laporan hasil pengawasan (LHP) berdasarkan temuan," kata anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, Senin (19/2/2024).

"Kemudian tindak lanjutnya ke KPU. KPU harus koordinasi ke pemerintah daerah (pemda) soal pelaksanaan PSU," tambahnya.

Potensi PSU muncul berdasarkan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari huruf a sampai d.

Di mana huruf (a) menjelaskan bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS (PTPS) terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara.

Hal ini tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf (b) dijelaskan bahwa petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Lalu huruf (c), petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 

Terakhir poin (d), pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Selain itu, PSU penghitungan juga diatur dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Terkait temuan ini, tentu kembali ke persoalan apakah memenuhi atau tidak memenuhi PSU pemungutan. Olehnya tindak lanjutnya tidak melewati dari 10 hari setelah pemungutan suara," ujarnya.

"Jadi kita hitungnya itu mulai 16 Februari 2024, dan tidak melewati tanggal 25 Februari 2024," tambahnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved