Pemilu 2024
Jangan Memotret Saat di Bilik Suara, Bahaya!
Alamsyah menegaskan bahwa pemilih yang melakukan tindakan ini melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.
TRIBUNTORAJA.COM - Pemilih diimbau tidak memotret atau mengambil gambar di dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan Pemilu, Rabu (14/2/24).
Jika kedapatan, pelaku bakal dipidana.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dalam Pasal 25 ayat (1), mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Lalu ditegaskan lagi dalam Pasal 28 ayat (1) bahwa Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
Kemudian, Pasal 28 ayat (2) ditegaskan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah menegaskan bahwa pemilih yang melakukan tindakan ini melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.
"Pemilih yang kedapatan melakukan pemotretan di dalam bilik suara akan dikenakan pidana penjara dan denda," ujar Alamsyah di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin(12/2/2024) sore.
Terkait dengan sanksi pidana dan denda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Sanksi yang berlaku bagi pelanggar dapat ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
Oleh karena itu, Alamsyah mengimbau para pemilih untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan artian bahwa masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Hal ini demi menjaga integritas dan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan.
Bawaslu Sulsel akan mengawasi proses pemungutan suara dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilu.
"Makanya kami telah membekali para Pengawas TPS (PTPS) untuk menjaga ketat proses pencoblosan di TPS. Harapannya juga agar masyarakat serta seluruh elemen terkait dapat berpartisipasi awasi pemilu," tandasnya.(erlan)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/24102023_Bilik_Suara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.