Ibadah Haji 2024

Calon Jemaah Haji Tana Toraja Tahun 2024 Diharuskan Istitaah Kesehatan

Menurut Ruslin, calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan ketika pemeriksaan kesehatan yang dilalui dinyatakan Istitaah.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tana Toraja, Ruslin M Said, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi G Sadikin, mengeluarkan peraturan atau syarat baru bagi calon jemaah haji tahun 2024.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tana Toraja, Ruslin M Said, mengatakan jemaah calon haji yang masuk ke dalam urut porsi tahun ini harus dinyatakan mampu secara kesehatan atau yang disebut Istitaah kesehatan.

Syarat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji.

Menurut Ruslin, calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan ketika pemeriksaan kesehatan yang dilalui dinyatakan Istitaah.

“Kemarin itu sudah selesai pemeriksaan kesehatan, tinggal sekarang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang diinput oleh operator di Dinas Kesehatan,” kata Ruslin saat dikonfirmasi di Kantor Kemenag Tana Toraja, Jalan Pongtiku, Makale, Selasa (23/1/2024) siang.

“Nanti setelah terinput dia keluar keterangan Istitaah atau tidak, karena tahun ini dipersyaratkan jemaah hanya boleh melunasi ketika dinyatakan Istitaah kesehatan. Ini tidak bisak tawar menawar, ada sistemnya.” jelasnya.

Jika pemeriksaan kesehatan seorang calon jemaah haji dinyatakan tidak Istitaah, maka ia harus menunggu hingga tahun depan dan memastikan kondisinya prima.

“Jika tidak Istitaah tidak batal keberangkatannya, tetapi ditunda hingga tahun berikutnya lagi. Kalau memenuhi baru berangkat,” katanya.

Pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui jemaah calon haji tahun ini terdiri dari pemeriksaan medis (medical check-up); pemeriksaan kognitif; pemeriksaan kesehatan mental; pemeriksaan activity daily living (ADL); dan penetapan istitaah kesehatan.

Syarat Istitaah kesehatan dikeluarkan Menkes RI tahun ini merespons banyaknya jemaah yang jatuh sakit dan meninggal dunia saat musim haji 2023.

Seorang jemaah asal Makale, Tana Toraja, pada tahun 2023 ditunda kepulangannya lantaran mengalami komplikasi penyakit.

Jemaah tersebut bernama Ipancai Ambo Tang (76) dan berjenis kelamin perempuan.

Tidak lama setelah pulang ke kampung halamannya, Ipancai dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit komplikasi yang dialaminya.

Tana Toraja mendapatkan total 34 kuota jemaah haji untuk tahun 2024, dimana 33 orang tergolong ke dalam urut porsi, dan 1 orang lainnya merupakan prioritas lansia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved