Perang Israel vs Palestina
Ikut Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Pernyataan Marsudi disampaikan jelang pertemuan puluhan pakar dan akademisi hukum internasional di Ibu Kota, Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pale-sirae.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Indonesia dilaporkan mengajukan gugatan baru terhadap pendudukan Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Dengan gugatan tersebut, Indonesia bergabung dengan Afrika Selatan yang lebih dulu mengajukan gugatan terhadap Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Informasi ini sesua laporan surat kabar Israel, Maariv.
"Kementerian Luar Negeri Indonesia sebelumnya telah membentuk tim ahli untuk membantu merancang kasus ICJ Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kebijakan dan praktiknya' di wilayah pendudukan Palestina," tulis memo yang dikutip dalam laporan tersebut.
Menurut Jakarta Post, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, gugatan baru terhadap Israel itu akan membantu mendukung ketertiban global berdasarkan hukum internasional, serta mendukung Palestina.
Pernyataan Marsudi disampaikan jelang pertemuan puluhan pakar dan akademisi hukum internasional di Ibu Kota, Jakarta.
Pekan lalu, ICJ mengadakan dua dengar pendapat publik sebagai bagian dari dimulainya penyelidikan gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ, menuduh Israel melakukan kejahatan yang setara dengan genosida di Jalur Gaza, yang telah mengalami perang sengit selama lebih dari tiga bulan.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan, "tidak ada yang akan menghentikan kami – baik Den Haag, poros kejahatan [yang dipimpin Iran], dan tidak ada orang lain.”
Netanyahu mengumumkan dalam konferensi pers: “Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kita,” kata Netanyahu namun tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “poros kejahatan”.(oln/Memo/Mrv/TJP/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Media Israel Kabarkan Indonesia Ajukan Gugatan Baru Terhadap Israel ke Pengadilan Internasional
| Hampir Setengah Juta Penduduk Gaza Terancam Mati Kelaparan |
|
|---|
| Pemulihan Gaza Butuh 350 Tahun Akibat Blokade Israel, Menurut PBB |
|
|---|
| Strategi Israel dalam Menangkap dan Menghabisi Yahya Sinwar |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Pemimpin Hamas Yahya Sinwar oleh Tentara Israel |
|
|---|
| Israel: Pemimpin Hamas, Yahya Sinwar Kemungkinan Tewas di Gaza |
|
|---|