Debat Capres Cawapres 2024

Bawaslu Kaji Laporan Anies Fitnah Prabowo

Pelapor Anies adalah kelompok yang menamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anies dilaporkan melakukan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam debat calon peserta pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) malam.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan itu. 

"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," kata puadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Dalam debat itu, Anies mengungkap anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga anah yang dimiliki Prabowo seluas 340 ribu hektare.

Pelapor Anies adalah kelompok yang menamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Laporan dimasukkan ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024). Subdaria selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.

"Terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subdaria dalam keterangannya.

Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 ribu hektare juga disebut Subadira tidak benar. Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 m2/580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.

Langkah dan pernyataan Anies dalam debat dinilai Subadra merupakan penghinaan terhadap Prabowo. Padahal menurutnya Prabowo merupakan m,enteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuh dia.

Komentar Cak Imin

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar merespons soal pelaporan terhadap Anies Baswedan ke Bawaslu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved