Pilpres 2024
TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Bakal Laporkan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan tentang bagi-bagi susu di car...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal melaporkan anggota Bawaslu Jakata Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan tentang bagi-bagi susu di car freeday (CFD).
Anggota Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fritz Siregar menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional.
“Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan tidak profesional,“ ucapnya, Selasa (2/1/2024), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Menurut Fritz, dalam surat pemanggilan yang dikirimkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, tercantum tanggal pemanggilan adalah 2 Januari 2023.
Selain itu, lanjut Fritz, jika mengacu pada aturan Bawaslu, pemanggilan peserta pemilu terkait dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lama tujuh hari sejak kejadian.
Baca juga: Anies-Muhaimin 26,79, Prabowo-Gibran 31,25, Ganjar-Mahfud 33,57
“Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat,” tambahnya.
Fritz juga menjelaskan, Gibran merasa tidak melanggar aturan kampanye karena pada 3 Desember 2023 lalu, ketika membagi-bagikan susu gratis di CFD Jakarta, Gibran tidak memakai baju kampanye.
Saat itu Gibran juga tidak mengajak warga untuk memilih dirinya.
Baca juga: Cak Imin Mengeluh Tak Ada Sumbangan dari Konglomerat, Nasdem: Lillahi Taala Saja Kita!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.