Uang Rupiah Logam
Uang Rupiah Logam Rp500 dan Rp1000 Tidak Laku Lagi
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah-log23ee.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 ditarik dari peredaran.
Keputusan tersebut berlaku sejak 1 Desember 2023 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Dengan demikian, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat dilakukan di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud,” katanya, dikutip dari laman resmi BI, Rabu (6/12/2023).
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Khusus di Sulawesi Selaran (Sulsel), penukaran bisa dilakukan Kantor Perwakilan BI Sulsel setiap Kamis.
Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Kemudian hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.(rudi)