Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo di PTUN, Mahkamah Konstitusi Bakal Respon

Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman yang mengajukan gugatan terkait status Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan video youtube kompastv
Eks Ketua Mk, Anwar Usman. 

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved