Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo di PTUN, Mahkamah Konstitusi Bakal Respon

Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman yang mengajukan gugatan terkait status Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan video youtube kompastv
Eks Ketua Mk, Anwar Usman. 

"Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta)," ucap Fajar.

Dilansir Kompas, Anwar Usman menggugat Suhartoyo sebagai Ketua mk ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11).

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada Rabu, 6 Desember 2023.

 

Baca juga: Ipar Jokowi Tak Mau Diganti, Minta Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Dibatalkan

 

"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua mahkamah konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Materi gugatan yang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui.

Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.

 

Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Pengujian Kembali soal Usia Capres-Cawapres Hari Ini

 

Adapun Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.

Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

Baca juga: Suhartoyo Ditunjuk Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Bakal Disumpah Pekan Depan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved