Biaya Haji 2024

Sah, Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Segini yang Harus Ditanggung Jamaah

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi kemudian mempersilakan Menteri Agama untuk memberikan paparan singkat mengenai besaran biaya haji

|
Editor: Imam Wahyudi
Thamzil Tahir
ILUSTRASI: Jamaah haji Indonesia 2023 bersiap pulang ke Tanah Air. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M sebesar Rp 93.410.286.

Dari jumlah itu, yang ditanggung jamaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari besaran BPIH.

Kesepakatan biaya haji 2024 itu dicapai dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR, Senin (27/11/23).

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/23).

Hasil rapat panja ini selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.

Rapat DPR dengan Kemenag tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Rapat ini juga dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam rapat itu hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta.

Artinya, mayoritas fraksi menerima usulan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi kemudian mempersilakan Menteri Agama untuk memberikan paparan singkat mengenai besaran biaya haji 2024 yang telah disetujui pemerintah dan DPR.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut.

Menurut Yaqut pemerintah sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta.

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," jelasnya.

Ashabul Kahfi pun mengetok palu sebanyak tiga kali menandakan penetapan BPIH dan BIPIH yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved