Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Gelar Sosialisasi Kampanye dan Penandatanganan Berita Acara

Kepada Tribun Toraja, Komisioner KPU Toraja Utara divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Furqan Mansur Batkam, mengatakan bahwa...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar Sosialisasi Kampanye Pemilu 2024 dan Penandatanganan Berita Acara (BA) surat suara di Toraja Heritage Hotel, Kecamatan Kesu', Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (15/11/2023). 

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan.

 

Baca juga: KPU Tana Toraja Anggarkan Rp 13 Miliar Dana Pilkada 2024 Untuk Honor KPPS

 

Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved