Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Gelar Sosialisasi Kampanye dan Penandatanganan Berita Acara

Kepada Tribun Toraja, Komisioner KPU Toraja Utara divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Furqan Mansur Batkam, mengatakan bahwa...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar Sosialisasi Kampanye Pemilu 2024 dan Penandatanganan Berita Acara (BA) surat suara di Toraja Heritage Hotel, Kecamatan Kesu', Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (15/11/2023). 

 

Baca juga: KPU Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Hari Ini usai Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

 

Aturan Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

 

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024 Malam Ini

 

1. Kampanye Pemilu 2024

  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial
  • 21 Januari 2024-10 Februari 204: Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 2. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye Pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa Tenang

 

Baca juga: Satu Eks Napi Korupsi Lolos DCT Toraja Utara, KPU: Tidak Ada Larangan Khusus

 

Larangan Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu juga tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ulasannya.

Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved