Pemilu 2024

KPU Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Hari Ini usai Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Dalam pengundian nomor urut tersebut, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tiga pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI sudah mendapatkan nomor urut pada Selasa (14/11/2023) malam dalam pengundian nomor urut yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam pengundian nomor urut tersebut, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mafud MD nomor urut 3.

Sehari sebelumnya, Senin (13/11), pihak KPU RI telah resmi menetapkan ketiga pasang kandidat sebagai peserta Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024.

 

 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, mengatakan bahwa pencetakan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai dua hari setelah penetapan pasangan calon, atau pada hari ini, Rabu (15/11).

“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11), dikutip Antara.

Pencetakan surat suara, kata Hasyim, merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara.

 

Baca juga: Daftar Orang Dekat Jokowi Duduki Jabatan Strategis Jelang Pemilu 2024

 

Saat itu, Hasyim juga menyebut bahwa pihaknya mengundan perwakilan KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 5 hingga 7 November, untuk membahas desain surat suara Pemilu 2024.

“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” ungkap Hasyim.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menjelakan bahwa masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 3 hari jelang pemungutan suara.

 

Baca juga: Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Resmi Naik! Segini Besaran hingga Masa Kerja dan Tugasnya

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved