Perang Israel Palestina

Operasi Militer Israel Gunakan Tahanan Palestina sebagai Perisai Hidup 

Hashhash dimanfaatkan sebagai perisai manusia dalam operasi militer terbaru tentara Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Tentara Israel menjadikan seorang tahanan Palestina sebagai perisai manusia dalam konfrontasi di Tepi Barat yang diduduki. Tragedi ini terlihat dalam video yang diunggah AlJazeera Arab di akun X (dulu Twitter) @AJA_Palestine, Jumat (10/11/2023). 

Sebagian besar dari warga Palestina yang menjadi tahanan, ditahan berdasarkan perintah penahanan administratif yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu setiap enam bulan.

Penahanan administratif adalah suatu bentuk penahanan di mana individu ditahan oleh otoritas negara berdasarkan alasan keamanan rahasia yang tidak dapat ditinjau oleh terdakwa dan pengacaranya.

Penahanan dengan metode seperti ini secara efektif menghindari proses hukum yang dijamin bagi semua orang yang dirampas kebebasannya berdasarkan hukum internasional.

Amnesty International menemukan Israel secara sistematis menggunakan penahanan administratif sebagai alat untuk menganiaya warga Palestina, bukan sebagai tindakan pencegahan.

Pihak berwenang Israel juga telah memilih untuk menerapkan Undang-undang "Pejuang yang Melanggar Hukum".

UU tersebut merupakan kategori yang tidak diakui oleh hukum internasional lantaran digunakan untuk menahan tanpa batas waktu dan tanpa dakwaan atau pengadilan terhadap setidaknya 105 warga Palestina dari Jalur Gaza yang diduduki.

Mereka ditahan karena memasuki Israel selama serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel sejak 7 Oktober 2023.

Hingga saat ini, masih belum jelas berapa banyak dari mereka yang ditahan sehubungan dengan serangan tersebut.

Direktur Regional Timur Tengah dan Afrika Utama, Heba Morayef, mendesak pemerintah Israel untuk membebaskan warga Palestina yang ditahan secara sewenang-wenang.

Morayef juga meminta agar Israel memberikan para tahanan akses kepada pengacara dan keluarga mereka.

“Pemerintah Israel harus segera membatalkan tindakan darurat tidak manusiawi yang diberlakukan terhadap tahanan Palestina dan memberi mereka akses segera ke pengacara dan keluarga mereka."

"Semua warga Palestina yang ditahan secara sewenang-wenang harus dibebaskan. Kami mendesak Israel untuk mengizinkan Komite Palang Merah Internasional melakukan kunjungan mendesak ke penjara dan fasilitas penahanan serta memantau kondisi tahanan Palestina,” kata Heba Morayef.

“Otoritas peradilan Israel juga harus secara imparsial dan independen menyelidiki pengaduan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya serta mengadili secara adil mereka yang bertanggung jawab memerintahkan dan melakukan penyiksaan," imbuh dia.

Jumlah Korban Tewas

Memasuki hari ke-33 sejak pecahnya konflik di Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu, lebih dari 10.000 warga Palestina di Gaza, tewas.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved