Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Saya Tak Pernah Takut!
Pencopotan Anwar Usman dari jabatan ketua MK merupakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ujar Anwar saat jumpa pers di gedung MK, Rabu (8/11/2023).
Anwar menambahkan jika dirinya dan para hakim konstitusi memutus perkara tersebut untuk ditujukan meloloskan pasangan calon tertentu, maka bukan para hakim MK yang akan mengusung Capres dan Cawapres.
Kalaupun diusung untuk mencalonkan diri, rakyat juga yang akan memilih kelak pada saat pemilihan umum.
Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK
“Bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," ujar Usman.
Anwar menjelaskan dirinya tidak berkecil hati jika harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. Pencopotan itu juga tidak membebani diri.
Menjadi hakim sudah dijalaninya selama 40 tahun sejak dari Mahkamah Agung dan masuk menjadi hakim Konstitusi, dan selama itu juga dirinya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011.
Baca juga: Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan, jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujar Anwar.
"Oleh karena itu saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara. Sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah S.W.T, Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.
Lebih lanjut Anwar menilai saat ini harkat, derajat, martabat sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji.
Baca juga: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasannya
Namun dirinya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan dinegara tercinta.
"Saya tetap yakin, sebaik-baik skenario manusia untuk membunuh karakter saya, karir saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah, dibandingkan skenario Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Anwar.
(*)
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
|
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Curahan-Hati-Anwar-Usman-Usai-Dicopot-dari-Ketua-MK-Merasa-Paling-Tersakiti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.