Satu Eks Napi Korupsi Lolos DCT Toraja Utara, KPU: Tidak Ada Larangan Khusus

Untuk mantan narapidana korupsi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan dalam DCT.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
freedy
Komisioner KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mengumumkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT), Sabtu (4/11/2023).

KPU Toraja Utara menetapkan 261 calon legislatif (caleg) dalam DCT Pemilu 2024. Nama-namanya telah diumumkan ke publik melalui media massa cetak maupun online.

Dari 261 caleg ini, satu diantaranya merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Eks napi kasus korupsi yang menjadi caleg tersebut bernama Joni Kornelius Tondok. Ia maju Pileg 2024 mengendarai Partai Hanura Toraja Utara dan bertarung di daerah pemilihan (dapil) 4 Toraja Utara.

JK Tondok, sapaan akrabnya, ini merupakan eks napi korupsi yang tersangkut kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 dengan vonis dua tahun.

Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis, Semuel Rianto Tappi, mengatakan bahwa para narapidana kasus korupsi tetap dapat mendaftar sebagai caleg.

"Itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU itu disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar caleg," ujar Semuel.

Namun, untuk mantan napi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan dalam DCT.

Seperti menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas. Juga jeda waktu setelah bebas baru bisa mencalonkan diri.

Disebutkan bahwa jika hukuman 5 tahun ke atas, berarti harus ada jeda waktu 5 tahun setelah menjalani pidana, baru bisa nyaleg.

Sementara, JK Tondok menjalani hukuman 2 tahun, sehingga bebas dari peryaratan jeda waktu.

Berkas dokumen JK Tondok dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut sehingga berhak dinyatatakan lolos masuk DCT.

Saat ini, JK Tondok merupakan anggota DPRD Toraja Utara periode 2019-2024. Pada pemilu lalu, ia mengendarai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Namun, karena PKPI tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024, JK Tondok memilih pindah partai dan mengendarai Partai Hanura.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved