MKMK Bakal Putuskan soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Sore Ini

Dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Kompas TV
MKMK Bacakan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini Pukul 16.00 WIB 

 

Putusan MKMK ini nantinya akan menentukan apakah dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs terbukti atau tidak terbukti, serta sanksi yang dijatuhkan apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.

Diberitakan sebelumnya, lima hakim MK dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang Undang Pemilu.

 

Baca juga: MKMK: 9 Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik

 

Terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan uji materi tersebut.

Dua hakim konstitusi juga menyebut, ada keganjilan dalam putusan ini.

Disebutkan pula bahwa MK berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.

 

Baca juga: Denny Indrayana: Putusan Batas Usia Capres Libatkan Ketua MK hingga Kantor Kepresidenan

 

Putusan MK tersebut pun menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Putusan ini lantas memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres meski usianya belum 40 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved