KPK Jemput Paksa SYL
Datangi Gedung KPK, Kuasa Hukum SYL Pertanyakan Penangkapan Kliennya
Febri mengatakan, tim kuasa hukum SYL ingin memastikan apakah pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jemput paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/23) malam, dipertanyakan pengacara SYL, Febri Diansyah.
Menurut Febri, SYL telah mengonfirmasi akan datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023), sesuai surat pemanggilan KPK.
"Kami (tim kuasa hukum) mendatangi KPK malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa terhadap klien kami," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Febri mengatakan, tim kuasa hukum SYL ingin memastikan apakah pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Padahal, kata Febri, tim kuasa hukum SYL sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada Kamis (12/10/23) sore.
"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi sore. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat besok," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10)/23 malam.
Menggunakan mobil Toyota Innova hitam, SYL tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.17 WIB.
Berdasarkan video yang beredar, SYL memakai topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulit warna hitam, kemeja putih, serta masker putih.
Penangkapan SYL menuai sorotan lantaran dianggap menyalahi prosedur.
Salah satu yang disoroti dari penjemputan paksa ini adalah surat panggilan yang diterbitkan KPK tertanggal 13 Oktober 2023.
Namun pada kenyataannya, SYL dijemput paksa pada 12 Oktober malam.
Konstruksi Perkara
KPK menyebut, selama periode kepemimpinan sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers penetapan SYL sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Minta Ruang Pembelaan
Perwakilan Keluarga Besar Yasin Limpo sekaligus kerabat dekat Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Imran menyatakan ada beberapa hal yang perlu disampaikan di antaranya ruang pembelaan dalam proses hukum.
“Kami menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini,” ucap Imran dalam pesan resminya kepada Tribun Network, Kamis (12/10/2023).
Keluarga memastikan mantan Menteri Pertanian itu akan tetap kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.
“Setelah bertemu dengan ibu di kampung, Bapak SYL menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua permasalahan ini dengan baik,” ungkapnya
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada Bapak SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” urai Imran.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/KPK-jemput-paksa-eks-Mentan-Syr4efw.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.