KPK Jemput Paksa SYL
BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa SYL
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10)/23 malam.
Menggunakan mobil Toyota Innova hitam, SYL tiba di gedung KPK sekitar pukul 19.17 WIB.
Berdasarkan video yang beredar, SYL memakai topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulit warna hitam, kemeja putih, serta masker putih.
Sehari sebelumnya, Rabu (11/10/23) malam, KPK mengumumkan secara resmi bahwa SYL ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.
Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.
Menurut jadwal, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini.
Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Syahrul Pulang Kampung
Sebelumnya, Syahrul telah mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di KPK pada Rabu lantaran harus menemui ibunya di Makassar yang tengah sakit.
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," katanya melaui keterangan resmi.
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK.
“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.
“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.
Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.(*)
| Hormati KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Jokowi: Pasti Ada Alasannya |
|
|---|
| Datangi Gedung KPK, Kuasa Hukum SYL Pertanyakan Penangkapan Kliennya |
|
|---|
| Guru Besar Fakultas Hukum Unhas: Penjemputan Paksa SYL Cacat Prosedur |
|
|---|
| Surat Panggilan KPK 13 Oktober, SYL Dijemput Paksa 12 Oktober |
|
|---|
| SYL Dijemput Paksa Saat Akan Tampil di Televisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/KPK-jemput-p23w3w.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.