Bocah 7 Tahun di Bekasi Meninggal usai Operasi Amandel, Dokter Sebut Mati Batang Otak
Pihak Polda Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait kematian bocah bernama Alvaro Darren usai menjnalani operasi amandel di RS Kartika Husada...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BEKASI - Seorang bocah berinisial A (7) asal Bekasi didiagnosis mengalami mati batang otak dan meninggal dunia usai menjalani operasi amandel.
A meninggal dunia Senin (2/10/2023) pukul 18.45 WIB.
Sebelumnya, A sempat menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (19/9/2023) lalu.
Jenazah A akhirnya dimakamkan hari ini, Rabu (4/10/2023) di Pemakaman Umum Padurenan Bekasi.
Pihak keluarga A lantas melaporkan delapan orang dari RS Kartika Husada.
Kedelapan orang tersebut antara lain dokter anestesi, dokter THT, dokter spesialis anak, hingga direktur rumah sakit, dilaporkan atas dugaan malpraktik.
Baca juga: Viral Ungkapan Mba Taylor di TikTok, Apa Hubungannya dengan Taylor Swift?
"Yang di mana itu (laporan) tentang undang-undang kesehatan dan kedua tentang perlindungan konsumen," kata kuasa hukum keluarga A, Cahaya Christmanto, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera menyelidiki kasus ini dan pihak RS Kartika Husada Jatiasih mengikuti proses hukum.
"Kami mengharapkan kembali kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera mengambil keputusan ini, mengambil tindakan cepat agar pihak RS memberikan respons yang cepat juga," imbuhnya.
Polda Metro Jaya Mulai Penyelidikan
Pihak Polda Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait kematian bocah bernama Alvaro Darren usai menjnalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi akan memulai penyelidikan kematian Alvaro pada pekan ini.
Sejumlah saksi pun akan diperiksa untuk mengusut kasus dugaan malapraktik oleh RS Kartika Husada tersebut.
Baca juga: Bocah 10 dan 11 Tahun di AS Nekat Bawa Kabur Mobil Keluarga usai Ponselnya Disita Ibu
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sejumlah saksi yang akan diperiksa antara lain dari pihak keluarga dan juga pihak rumah sakit.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan malapraktik.
Saat ini, laporan itu sudah diterima dan tengah dipelajari polisi.
Baca juga: Viral Aksi Bocah SMP di Bekasi Tampar Juniornya Pakai Sandal, Disebut Tradisi
”Pemanggilan itu akan dimulai minggu ini,” kata Kombes Ade Safri dikutip dari Kompas.id, Rabu (4/10/2023).
Dalam laporan kuasa hukum sebagai pelapor, tercatat ada delapan orang pihak rumah sakit yang menjadi pihak terlapor antara lain dokter anestesi, THT, spesialis anak, dan direktur rumah sakit.
Dalam minggu ini, jelas Kombes Ade Safri, pelapor, saksi, dan terlapor akan diundang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan dalam rangka penyelidikan.
”Dari keterangan inilah, kami akan menggali ada atau tidaknya tindak pidana,” ucap mantan Kapolresta Surakarta itu.
Pihak RS Siap Ikuti Proses Hukum
Menanggapi pelaporan itu, pihak RS Kartika Husada Jati Asih, Kota Bekasi berkomitmen akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
”Proses hukum akan tetap kami ikuti karena kami meyakini segala proses penanganan pasien adik BA sudah sesuai dengan prosedur,” kata pemilik RS Kartika Husada Jati Asih, Kota Bekasi, Nidya Kartika Yolanda, dikutip dari Kompas.id.
Nidya menegaskan tidak ada niat dari tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya menelantarkan pasien.
Baca juga: Viral Bocah di Padang Tewas Tertimpa Tembok saat Wudhu, Pelaku Penabrak Tembok Tetap Diproses Hukum
Tim medis, kata dia, telah berupaya memberikan yang terbaik untuk pasien dan keluarganya.
Namun, Nidya mengakui dirinya terlambat memperoleh informasi mengenai kemauan keluarga pasien untuk segera merujuk Alvaro ke rumah sakit tipe B atau A yang memiliki peralatan yang lebih lengkap.
”Terus terang saya baru mengetahui kemauan keluarga pasien pada Jumat (29/9/2023) ketika saya datang mengunjungi keluarga,” ujar Nidya.
Baca juga: VIRAL Video CCTV Bocah di Padang Tewas Tertimpa Tembok saat Berwudhu, Begini Kronologinya
Saat itu, keluarga meminta rekam medis sebagai acuan untuk memindahkan Alvaro ke rumah sakit rujukan tipe A dan B.
Namun memang rekam medis tidak bisa diberikan karena hanya RS yang boleh memilikinya.
”Rekam medis hanya bisa diberikan saat diminta penyidik untuk kelancaran proses hukum sedang berjalan,” ujar Nidya.
Baca juga: Bawa Bir ke Sekolah, Bocah 7 Tahun di China Ajak Teman Sekelasnya Pesta Miras saat Jam Pelajaran
Nidya mengakui bahwa rumah sakit miliknya memang RS tipe C, dan karena itu tidak memiliki peralatan penunjang yang cukup memadai untuk memastikan dugaan penyebab dugaan mati batang otak yang dialami Alvaro.
Untuk mendeteksi kemungkinan itu, kata dia, perlu pemeriksaan CT Scan, tetapi untuk RS Kartika Husada tidak memilikinya.
“Memang untuk RS tipe C tidak ada keharusan memiliki alat itu. Itulah sebabnya adik BA harus dirujuk,” ujar Nidya.
(*)
Rumah Sakit Kartika Husada
RS Kartika Husada
Bekasi
Jawa Barat
Polda Metro Jaya
operasi amandel
mati batang otak
bocah
Alvaro Darren
| Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Disiksa Ibu Tiri, Polisi Bongkar Makam dan Pastikan Penyebab Kematian |
|
|---|
| Polda Metro Tangkap Pemuda 22 Tahun Diduga Bjorka Pembobol Data Nasabah Bank |
|
|---|
| 32 Orang Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG di Bandung Barat |
|
|---|
| Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan MBG, JPPI Desak Pemerintah Tetapkan KLB |
|
|---|
| Sukabumi Jawa Barat Diguncang Rentetan Gempa Sejak Sabtu hingga Minggu Dini Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/orang-tua-alvaro-darren-4102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.