Selasa, 19 Mei 2026

Penerapan K3

ISO 45001 Masih Nihil, Belum Ada Perusahaan Besar di Toraja yang Terapkan K3 Secara Utuh

Dalam kegiatan tersebut, dirinya berkesempatan membawakan materi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tayang:
Penulis: Adenin | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto ISO 45001 Masih Nihil, Belum Ada Perusahaan Besar di Toraja yang Terapkan K3 Secara Utuh
Tribun Toraja/Adenin
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah II Palopo, Banodding, S.H, M.H, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan, dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada’ Nomor 2, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (26/9/2023) pagi. 

TRIBUNTORAJA.COM – “Belum ada satupun perusahaan di Tana Toraja yang menerima sertifikasi ISO 45001 dalam kegiatan operasionalnya”.

Itulah sepenggal kalimat yang disampaikan oleh Banodding, SH MH, selaku Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah II Palopo, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan, dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada’ Nomor 2, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (26/9/2023) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, dirinya berkesempatan membawakan materi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pemaparannya, masih banyak perusahaan yang masih berlandaskan pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Perlu diketahui, K3 sendiri adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Landasan K3 di Indonesia sendiri di tuangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kepres Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Permen Nomor 5 Tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 LIngkungan Kerja, dan yang paling terbaru PP Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

Dari landasan hukum tadi, K3 wajib diterapkan di seluruh tempat kerja, dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.

Banodding juga menjelaskan, ISO 45001 bersifat global.

“ISO 45001 skalanya itu global, jangkauannya di seluruh dunia,” ujarnya.

ISO 45001 sendiri merupakan sebuah standar internasional yang mengatur sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan organisasi atau instansi.

Tidak hanya menjamin K3 para pekerja, ISO 45001 juga bertujuan meningkatkan produktivitas kerja, dan kenyamanan saat bekerja.

Perusahaan dikatakan dapat memenuhi ISO 45001, apabila dapat melakukan analisis risiko secara mendalam, dan perencanaan pengendalian risiko yang mungkin bias timbul.

Perusahaan juga harus melakukan pengurangan dampak-dampak buruk, yang berpotensi bagi fisik dan mental, yang mungkin bisa terjadi.

Untuk diketahui, di Tana Toraja sendiri ada 2 perusahaan besar yang bergerak di 2 bidang.

Dalam pertambangan, ada PT. Christina Explo Mining, Yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Proses Produksi, dengan luas wilayah IUP 3.200 Ha, dan lokasi tambang berada di Desa Sandana, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.

Dan dalam Energi Terbarukan, ada PT Malea Energi, unit bisnis Kalla Group, yang mengelola PLTA di Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, dengan kapasitas listrik yang dihasilkan mencapai 90 Mega Watt. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved