Langgar Undang-Undang Uni Eropa Terkait Akun dan Konten Anak-Anak, TikTok Didena Rp 5 Triliun

TikTok dinilai melanggar undang-undang data UE dalam menangani akun anak-anak, termasuk gagal melindungi konten pengguna di bawah umur.

|
Editor: Apriani Landa
SHUTTERSTOCK/ASCANNIO
Tiktok 

Komisioner informasi mengatakan TikTok “sangat sedikit melakukan apa pun” untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform tersebut.

TikTok mengatakan penyelidikan tersebut meninjau pengaturan privasi perusahaan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020 dan mengatakan pihaknya telah mengatasi masalah yang diangkat dalam penyelidikan tersebut.

Semua akun TikTok lama dan baru untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun telah disetel ke pribadi – artinya hanya orang yang disetujui oleh pengguna yang dapat melihat konten mereka – secara default sejak tahun 2021.

Sementara TikTok mengonfirmasi tidak menyetujui denda tersebut.

Dalam sebuah pernyataannya, TikTok mengatakan: “Kami dengan hormat tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besarnya denda yang dikenakan. Kritik DPC terfokus pada fitur dan pengaturan yang diterapkan tiga tahun lalu, dan kami melakukan perubahan jauh sebelum penyelidikan dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah 16 tahun menjadi pribadi secara default.”

DPC juga mengakui bahwa pihaknya telah ditolak oleh Dewan Perlindungan Data Eropa, sebuah badan yang terdiri dari regulator data dan privasi negara-negara anggota UE, dalam beberapa aspek keputusannya.

Artinya, peraturan tersebut harus menyertakan usulan temuan dari regulator Jerman bahwa penggunaan “pola gelap” – istilah untuk desain situs web dan aplikasi yang menipu dan mengarahkan pengguna ke perilaku tertentu atau membuat pilihan tertentu – melanggar ketentuan GDPR tentang pemrosesan data pribadi yang adil.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TikTok Kena Denda 345 Juta Euro, Ini Pelanggarannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved