Ngeri, Galeri Ponsel Pria Pedofil di Toraja Ini Isinya Foto Bocah Perempuan

Ponsel pria ini berisi sejumlah foto anak-anak perempuan. Ada foto bocah perempuan dari TK hingga SD.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
ist
ST, pemuda berusia 21 tahun yang diduga pedofil diperiksa di Mapolres Tana Toraja, Rabu (6/9/2023). ST melakukan perbuatan tidak menyenangkan, meraba kemaluan anak kecil. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Seorang pemuda asal Rumbe, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, bikin geger.

ST, pemuda berusia 21 tahun, diamankan polisi karena memiliki kebiasaan yang meresahkan.

Bagaimana tidak, ia disebut melakukan aksi meraba kemaluan korbannya.

Penangkapan ST berawal dari video yang ramai di media sosial. ST yang mengaku sebagai tukang ojek menjemput seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.

ST diduga melakukan penculikan terhadap anak SD tersebut.

“Jadi video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong Pedofilia,” ucap Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo.

“Di mana pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk di bangku tingkat sekolah dasar,” lanjutnya.

Saat diamankan, polisi mendapatkan hal yang mencegangkan. Ponsel pria ini berisi sejumlah foto anak-anak perempuan. Ada foto bocah perempuan dari TK hingga SD.

Kepada polisi, ST mengaku punya ketertarikan terhadap anak di bawah umur. ST mengaku telah melakukan aksi tidak terpuji ini sebanyak tiga kali kepada tiga korban berbeda.

Ini menjadi perhatian bagi orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Sehingga terhindar dari predator-predator seperti ST ini.

Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, mengatakan ST disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun Penjara.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP S Ahmad.

“Di mana pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda,” imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved