Penangkapan

Polres Tana Toraja Amankan Pemuda yang Sering Pegang Kemaluan Murid SD, Diduga Pedofilia

Kejadian bermula saat video ST, warga Rumbe, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan beredar di grup WA

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Polres Tana Toraja kembali mengamankan seorang pria yang diduga terindikasi pedofilia, ST (21), Rabu (6/9/2023).

Kejadian bermula saat video ST, warga Rumbe, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan beredar di grup WhatsApp.

Oleh warga, awalnya ST yang bekerja sebagai tukang ojek diduga akan melakukan penculikan terhadap salah seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.

Namun di hadapan polisi, ST mengaku punya ketertarikan terhadap anak di bawah umur.

“Jadi video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong pedofilia,” ucap Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo.

“Di mana pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk di bangku tingkat sekolah dasar,” lanjutnya.

Keterangan polisi, ST telah melakukan perbuatan kejinya berulang kali terhadap tiga korban yang masing-masing masih di bawah umur.

Selain itu, ST juga mendokumentasikan perbuatannya tersebut melalui ponselnya yang kini telah menjadi barang bukti polisi.

Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad membenarkan jika ST telah diamankan.

ST kemudian disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun Penjara.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP S Ahmad.

“Di mana pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda,” imbuhnya.

Selain itu, Polisi juga akan menghadirkan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa ST yang diduga terindikasi pedofilia.

“Nantinya untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli,” pungkas AKP S Ahmad. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved