Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung

BREAKING NEWS: Pria di Tana Toraja Ini Rudapaksa Anak Tirinya Sejak Usia 8 Tahun

Penangkapan ini berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Tana Toraja pada Senin (4/9/2023) pukul 18.00 Wita.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
MY, pelaku rudapaksa diperiksa tim Resmob Polres Tana Toraja. MY tega rudapaksa anak tirinya, CWA, yang masih berusia 14 tahun, 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan MY (41), warga Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (5/9/2023).

MY diamankan atas dugaan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur CWA (14), yang merupakan anak tirinya. Ia melakukan perbuatan bejad itu pertama kali saat korban masih berusia 8 tahun.

Penangkapan ini berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Tana Toraja pada Senin (4/9/2023) pukul 18.00 Wita.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo.

"Ia benar, adanya laporan warga di SPKT pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, dilaporkan oleh keluarga korban," ucapnya.

MY diamankan di rumahnya di Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo.

"Setelah mendapat laporan, personil Sat Reskrim Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku," beber Malpa.

"Kemudian personil sat Reskrim Unit Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku sedang duduk di teras rumahnya. Personil lalu mengamankan terduga pelaku dan membawana ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut," kata alumni SMAN 3 Palopo ini.

Dihadapan penyidik MY mengakui dan menyesali perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved