Usai Dicopot Dari Jabatan, Pelaku Penganiayaan 5 Alumni IPDN di BKD Lampung Diperiksa Polisi
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung DRZ.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Polresta Bandar Lampung akan memanggil DRZ, Jumat (11/8/2023) hari ini untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap 5 alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
DRZ adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung yang dilaporkan terkait kasus penganiaan.
"Tunggu saja besok kami akan lakukan pemeriksaan terlapor," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya kasus penganiayaan ini dilaporkan salah satu korban bernama Farhan ke Polresta Bandar Lampung.
Farhan dan 4 rekan lainnya yang juga alumni IPDN diduga dianiaya oleh senior mereka yang kini berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Lampung, DRZ.
Terkait kasus ini, Polresta Bandar Lampung juga telah memeriksa lima saksi.
Baca juga: Fakta-fakta ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Polisi Turun Tangan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus senior diduga aniaya juniornya.
Dalam hal ini dugaan pelaku dan korban sama-sama sekolah di IPDN, korban sedang magang di BKD Lampung dan dianiaya seniornya yang sudah jadi ASN di instansi tersebut.
"Ada lima orang saksi yang telah kami mintai keterangannya dalam kasus tindak pidana senior aniaya juniornya," kata Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Lampung Tewas usai Tertabrak Mobil Anggota DPRD Lampung
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tim penyidik telah mendapatkan beberapa barang bukti dan petunjuk.
"Acuan panduan penanganan kasus ini secara teknis akan kami telusuri," kata Kompol Dennis.
"Beberapa poin akan dijadikan landasan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kompol Dennis.
Baca juga: Pengakuan Viral Bocah Lampung Tengah: Tolong Tangkap Ayah Karena Bunuh Ibu 7 Tahun Lalu
Gubernur Lampung Copot Jabatan DRZ
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung DRZ.
Deny dicopot buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang sedang magang di BKD Lampung.
"Siang ini ditandatangani pelepasan jabatan," ujar Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Laporan Kekayaannya Dinilai Terlalu Kecil, Kadinkes Lampung Dipanggil KPK
Ia membenarkan pencopotan jabatan itu berkenaan dengan dugaan keterlibatan DRZ dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam itu.
Meski membenarkan pencopotan berkenaan dengan kasus itu, Saefulloh belum bisa memastikan apakah DRZ terlibat langsung dalam penganiayaan.
"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (DRZ) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," jelas Saefulloh.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung, di Rantetayo Tana Toraja Luput Perhatian Pemerintah
Soal jumlah pelaku penganiayaan, Saefulloh mengaku belum tahu pasti.
Sejauh ini, kata dia, oknum ASN yang disanksi baru satu orang, yakni DRZ.
Baca juga: Setelah Bima Yudho Viral Usai Kritik Pemprov Lampung, Kini Muncul Rahma yang Kritik Pemerintah Aceh
Ketua IKAPTK Lampung Angkat Bicara
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung Sulpakar tidak membenarkan adanya kekerasan fisik sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Jadi begini kalau pembinaan yang terjadi seperti ini isunya belum tentu benar, dan kalau terjadi tidak dibenarkan," kata Ketua IKA PTK Lampung Sulpakar.
Baca juga: Sempat Dikritik Netizen, Gubernur Lampung Bantah Perbaiki Jalan Karena Jokowi Mau Datang
Pj Bupati Mesuji ini mengatakan, dirinya meminta kepada para alumni atau adik-adik ketika sudah lulus harus memberikan yang terbaik untuk Lampung.
"Kami membina adik yang lulus tapi bukan saja di Pemprov Lampung tetapi di tingkat kabupaten," kata Sulpakar.
"Jadi tidak dibenarkan adanya kekerasan dengan fisik, ini sama halnya bertentangan dengan aturan," kata Sulpakar yang juga Kadisdikbud Lampung.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Polresta Bandar Lampung Periksa Lima Saksi Kasus ASN Aniaya Junior IPDN"
IPDN
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Kasus Penganiayaan
penganiayaan
aniaya
Badan Kepegawaian Daerah
BKD Lampung
Lampung
Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongp
IKAPTK
| Kronologi Anggota Polres Ende Aniaya Warga Hingga Tewas |
|
|---|
| VIRAL! Legislator Partai Gelora DPRD Pinrang Aniaya Honorer Dukcapil |
|
|---|
| Begal di Lampung Tembaki Warga di Depan RS Bhayangkara dan Kantor Polisi |
|
|---|
| Gempa Kekuatan Magnitudo 5,0 Guncang Wilayah Lampung Utara |
|
|---|
| Bapak-Anak Tebas Masdar Pakai Badik Hingga Tewas, Pelaku dan Korban Masih Kerabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ASN-Aniaya-Alumni-IPDN-43.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.