Usai Dicopot Dari Jabatan, Pelaku Penganiayaan 5 Alumni IPDN di BKD Lampung Diperiksa Polisi

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung DRZ.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari mengomentari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bawahannya terhadap alumni IPDN, Rabu (9/8/2023). 

 

Soal jumlah pelaku penganiayaan, Saefulloh mengaku belum tahu pasti.

Sejauh ini, kata dia, oknum ASN yang disanksi baru satu orang, yakni DRZ.

 

Baca juga: Setelah Bima Yudho Viral Usai Kritik Pemprov Lampung, Kini Muncul Rahma yang Kritik Pemerintah Aceh

 

Ketua IKAPTK Lampung Angkat Bicara

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung Sulpakar tidak membenarkan adanya kekerasan fisik sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Jadi begini kalau pembinaan yang terjadi seperti ini isunya belum tentu benar, dan kalau terjadi tidak dibenarkan," kata Ketua IKA PTK Lampung Sulpakar.

 

Baca juga: Sempat Dikritik Netizen, Gubernur Lampung Bantah Perbaiki Jalan Karena Jokowi Mau Datang

 

Pj Bupati Mesuji ini mengatakan, dirinya meminta kepada para alumni atau adik-adik ketika sudah lulus harus memberikan yang terbaik untuk Lampung.

"Kami membina adik yang lulus tapi bukan saja di Pemprov Lampung tetapi di tingkat kabupaten," kata Sulpakar.

"Jadi tidak dibenarkan adanya kekerasan dengan fisik, ini sama halnya bertentangan dengan aturan," kata Sulpakar yang juga Kadisdikbud Lampung.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Polresta Bandar Lampung Periksa Lima Saksi Kasus ASN Aniaya Junior IPDN"

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved