Polres Toraja Utara Amankan 3 Mucikari, Tawarkan Layanan via MiChat
Simbara menjelaskan bawah pelaku menawarkan jasa kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/08082023_Prostitusi_online.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Resmob Polres Toraja Utara mengungkapkan kasus prostitusi online dengan mengamankan 3 mucikari yang menawarkan layanan pekerja seks kepada hidung belang.
Ketiga pelaku ini adalah ER (23 tahun), R (28 tahun), dan S (30 tahun). Ketiganya diamankan di sebuah kos di wilayah Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Penangkapan ini dibenarkan Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa, saat dikonfirmasi TribunToraja.com, Selasa (8/8/2023).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Selain tiga mucikari, polisi juga mengamankan tiga orang pekerja seks yaitu W (38 tahun), Y (25 tahun), dan MM (28 tahun).
Simbara menjelaskan bawah pelaku menawarkan jasa kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Iya benar tim mengamankan 6 pelaku dari kasus prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat," ucapnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di sebuah kos di Rantepao. Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy SH, di dampingi Kanit Resmob Polres Torut, Bripka Simbara Buntu Lipa, bergerak ke TKP Sabtu dini hari sekitar pukul 01.25 wita.
Saat di TKP, polisi menemukan 6 orang masing-masing 3 orang berpesan sebagai mucikari dan tiga lainnya sebagai pekerja seks.
Dari hasil introgasi, masing-masing mucikari ini akan menghubungi pekerja seks mereka ketika sudah mendapatkan deal dengan pria hidung belang. Tarif per orang antara Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu.
Dari tarif itu, masing-masing pekerja seks akan menyetor ke mucikari mereka sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Untuk BB dan para pelaku, masing-masing sedang didalami terkait perannya dan akan dikembangkan sesuai dengan keperluan penyidikan oleh penyidik," tutur Simbara.
Simbara mengatakan pelaku dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomo 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 ribu.
Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu Target Operasi selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023.