Format Desak Tipikor Polda Sulsel Periksa Para Penikmat Uang Korupsi Bandara Buntu Kuni Toraja

Dari hasil laporan BPKP, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.369.425.158 (Rp 7,3 miliar).

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Ketua Forum Mahasiswa Toraja (Format), Waldi. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejari Tana Toraja mengeksekusi mantan Sekda Tator, Enos Karoma, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Enos dieksesui Rabu (2/8/2023) dan telah mendekam di Rutan Klas II Makale.

Disebutkan, kasus korupsi pembebasan lahan untuk bandara Buntu Kuni Toraja ini menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar lebih.

Enos merupakan Ketua Tim 9 pembebasan Lahan bandara. Artinya, ada 8 orang lainnya lagi yang terlibat dalam kasus ini.

Ketua Forum Mahasiswa Toraja (Format), Waldi, mengatakan bahwa para penikmat dana korupsi tersebut juga diproses.

"Ini kan bukan hanya persoalan satu orang saja yang diproses, tetapi adanya beberapa terduga yang juga menikmati uang tersebut dan belum diproses. Kiranya Tipidkor Polda Sulsel bertindak cepat," ucap Waldi kepada TribunToraja.com, Sabtu (5/8/2023).

Waldi menuturkan bahwa beberapa pihak yang harus diproses itu wajib diselidiki lebih jauh.

"Enos Karoma selaku ketua tim 9 sudah dieksekusi. Dalam Tim 9 juga ada nama mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe. Silahkan penyidik menyelidiki lebih lanjut," tuturnya.

Lanjut ia mengatakan bahwa banyak penanganan kasus korupsi yang mangkrak dan belum adanya kejelasan.

"Kami (Format) juga memilki banyak catatan atas buruknya kinerja Penyidik Tipikor Polda SulSel dalam penanganan perkara korupsi di Toraja. Karena itu, kami mendesak penyidik Tipikor Polda SulSel agar konsisten dalam penanganan hukum," jelasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemerintah akan membangun Bandara Buntu Kunik Mengkendek, Tana Toraja pada tahun 2011-2022. 

Sebelum dilakukan pembangunan, Pemerintah Tana Toraja mengalami kesulitan melakukan pembebasan lahan. Diduga para pelaku melakukan penggelembungan harga tanah.

Dari hasil laporan BPKP, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.369.425.158 (Rp 7,3 miliar).

Dalam perkara itu, Enos Karoma ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randi.

Dalam proyek pembangunan bandara itu, Enos menjadi ketua tim 9 pembebasan lahan sementara Ruben sebagai anggota tim.

Diketahui, pada 8 September 2022, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan Enos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

PN Makassar lalu membebaskan Enos.

Namun JPU melakukan kasasi dan telah dikabulkan MA. Oleh karena itu, Kejari Tana Toraja langsung mengeksekusi Enos ke Rutan Klas II Makale.

Enos Karoma dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama dua bulan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved