Selasa, 14 April 2026

Anggota DPRD Sinjai Ditangkap

Bagaimana Cara Polisi Menangkap Dua Anggota DPRD Sinjai? Begini Penjelasannya

Kedua anggota dewan tersebut masing-masing berinisia K dari PAN dan MW dari Partai Golkar.

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Bagaimana Cara Polisi Menangkap Dua Anggota DPRD Sinjai? Begini Penjelasannya
Freepik
Ilustrasi narkoba. 

TRIBUNTORAJA.COM - Dua anggota DPRD Sinjai ditangkap karena terkait kasus narkoba. Kedua anggota dewan tersebut masing-masing berinisia K dari PAN dan MW dari Partai Golkar.

Keduanya ditangkap bermula ketika polisi menangkap tersangka lainnya bernama Agung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh K.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," kata Darmawan Affandi dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/7/2023) malam.

Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.

"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.

Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut.

"Terus dikembangkanlah, didapati K  anggota dewan Sinjai dari PAN," sebutnya.

A yang tertangkap, juga 'menyanyi' dan menyebut rekannya sesama anggota DPRD Sinjai, MW.

"Setelah itu, diam-diam mereka rupanya (untuk) dipakai bersama MW," ungkap Darmawan.

Saat itulah, A janjian bertemu MW di depan salah satu hotel Jl Pelita Raya Makassar, dan penangkapan berlangsung.

"Janjianlah sama ahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Dua oknum DPRD Sinjai ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel, Selasa kemarin.
Dua oknum anggota dewan itu disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar).

Yang berinisial A dari PAN dan MW dari Golkar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved