Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke-58, Pemegang Kartu Berhak Mendapat Rp 4,2 Juta

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Editor: Muh. Irham
IST
Ilustrasi. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,

3. Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58

Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar Kartu Prakerja:

Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/

Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor IndukKependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar

Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.

Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone

Lalu, klik "Gunakan Foto"

Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved